Senin, 14 November 2011

Analisis dan Perbandingan Beberapa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penanaman Modal di Indonesia (Bagian I)

Perbandingan kepemilikan saham  PMA dalam UUPMA 1994 dengan PP No.20 Tahun 1994

oleh: Inda Rahadiyan, S.H.
Pembanding
UUPMA 1994
PP No.20 Tahun 1994
Kepemilikan
100% saham oleh pihak asing
Kepemilikan pihak asing sebesar 100% saham DILARANG kecuali pada PMA yang beroperasi di daerah-daerah terpencil
Kepemilikan pihal asing sebesar 100% saham diperbolehkan KECUALI pada bidang-bidang usaha infrastruktur
Ketentuan divestasi
Dalam jangka waktu 20 tahun kepemilikan modal oleh pihak asing dalam PMA harus mencapai 51%


Dalam jangka waktu 15 tahun kepemilikan saham oleh pihak lokal harus mencapai jumlah minimal 5%
Pengalihan saham saham tidak harus dilakukan dengan divestasi
Ketentaun jumlah minimal investasi
Status hukum pihak asing
Jumlah nilai investasi berkisar antara 250.000 sampai dengan 1 juta US$
Harus badan hukum
Tidak ditentukan batasan minimal
Sesuai dengan kelayakan dan kewajaran
Dapat juga perorangan
Tidak ada kewajiban berstatus sebagai badan hukum
Status hukum pihak lokal
Kemungkinan pendirian anak perusahaan
Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
Tidak dimungkinkan
Diperbolehkan PMA KECUALI pada bidang-bidang infrastruktu
Dimungkinkan dengan syarat bahwa PMA telah melakukan kegiatan operasional yang bersifat komersial
Jangka waktu pendirian
Untuk jangka waktu 30 tahun
Mengenai perpanjangan tidak diatur secara jelas
Untuk jangka waktu 30 tahun setelah PMA melakukan kegiatan komersial
Dapat diperpanjang untuk jangka waktu 30 tahun
Pendirian Joint Venture
Jumlah minimal modal yang dimiliki oleh pihak lokal harus mencapai 20% dari modal dasar
Jumlah minimal modal yang harus dimiliki oleh pihak lokal harus mencapai 5% dari jumlah modal disetor

1)      Perbandingan antara UUPMA 1967 dan UUPM 2007



UUPM 1967
UUPM 2007
1.

Tidak mengatur tentang kandungan local content


Mengatur tentang kandungan local content; penggunaan local content disarankan meskipun tidak diharuskan
(diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)
2.

Pemberian HGU, HGB serta Hak Pakai terbatas


Memberikan pengaturan yang berbeda, sebagai berikut:
·         HGU dapat diberikan untuk jangka waktu 60 tahun pada saat awal pemberian
·         HGB dapat diberikan untuk jangka waktu 50 tahun pada saat pemberian awal
·         Hak Pakai dapat diberikan untuk jangka waktu 45 tahun pada saat pemberian awal
(diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)
3.

Hanya berlaku bagi penanaman
modal Asing



Berlaku baik bagi penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Secara umum undang-undang ini menganut prinsip national treatment (diatur dalam Pasal 4 ayat huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)
4.

Prinsip MFN tidak dianut
secara jelas
Menganut prinsip MFN secara jelas
(baca Pasal 3 ayat 1 huruf d dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5.

Terdapat pengaturan mengenai bidang-bidang usaha tertentu  yang harus dilakukan melalui bentuk usaha patungan (joint venture)
Pengaturan mengenai bidang-bidang usaha tertentu yang harus dilakukan melalui joint venture diserahkan kepada presiden (baca Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)
6.

Ganti rugi atas terjadinya tindakan nasionalisasi berdasarkan pada kesepakatan antara para pihak sesuai dengan asas hukum internasional

Ganti rugi atas terjadinya tindakan nasionalisasi dilakukan dengan oleh pemerintah dengan berdasarkan pada harga pasar. (baca Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
7.

Tidak ada pengaturan mengenai prinsip GCG
Prinsip GCG diatur dalam pasal 15
8.

Pengaturan mengenai insentif dilakukan secara umum
Pengaturan mengenai insentif bersyarat
9.

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase
Penyelesaian sengketa dengan mendahulukan ADR sebelum melalui arbitrase
10.

Tidak dikenal one stop service dalam   Menggunakan one stop service (pasal 1, 26)
Mekanisme perizinan


Salah satu perkembangan pengaturan yang dinilai positif dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal adalah dengan adanya pengaturan tentang prinsip MFN dan National Treatment.
Ada pun pengaturan terhadap kedua prinsip tersebut dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal dengan UUPMA 2007 adalah sebagai berikut:
a)      National Treatment dalam UUPM 2007
1)      Terdapat dalam pasal 4 ayat (2) huruf a yang menentukan;
‘Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a.       Memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional
NAMUN DEMIKIAN
Pengaturan pasal tersebut dinilai tidak konsisten karena dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa ‘kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan’. Dengan perkataan lain, penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a inkonsisten dengan Pasal 4 ayat (2) itu sendiri. Selain itu, ketentuan mengenai bentuk badan hukum penanaman modal juga merupakan salah satu hal yang patut dikaji terkait dengan prinsip National Treatment dalam UUPMA 2007.
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menentukan bahwa:
a.       Bentuk badan hukum untuk perusahaan penanaman modal asing harus dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sementara untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri tidak diharuskan dalam bentuk PT.
Ketentuan yang mengharuskan bentuk badan hukum perusahaan PMA berupa PT sebagaimana tersebut dapat dipahami mengingat pemerintrah akan lebih mudah melaksanakan fungsi control terhadap suatu badan usaha yang berbentuk PT.
Masih berkaitan dengan Prinsip National Treatment dalam UUPMA 2007, penerapan prinsip tersebut mendapatkan pengaruh secara langsung dari ketentuan Trade Related Investment Measures (TRIMS) padahal TRIMS pada dasarnya hanya mengatur tentang kebijakan investasi yang berkaitan erat dengan arus barang. Dengan perkataan lain, penerapan prinsip National Treatment dalam UUPMA sebaiknya tidak hanya mendasarkan pada TRIMs tetapi juga dari berbagai instrumen hukum lain yang terkandung dalam perjanjian WTO. Hal ini dimaksudkan agar penerapan kebijakan investasi dalam negeri Indonesia menjadi lebih jelas dan tepat aturan.
Pengaturan mengenai prinsip National Treatment dalam UUPMA 2007 tidak hanya terpengaruh oleh TRIMs tetapi juga terpengaruh oleh ketentuan Art XVII (1) GATS yang menyatakan:
‘In the sectors inscribed in its schedule and subject to any conditions and qualifications set out therein, each member shall accord to service and service suppliers of any other member, in respect of all measures affecting the supply of services, treatment no less favourable than that it accords to its own like services and service suppliers.’
b)      Most Favoured Nations dalam UUPM 2007
Terdapat dalam Pasal 6 UUPM 2007
Pasal ini memberikan pengaturan mengenai penerapan Prinsip MFN sebagai berikut;
(1)   Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara lain yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)   Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal yang berasal dari negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) UUPM 2007 sebagaimana tersebut di atas maka UUPM 2007 menganut Prinsip MFN dengan pengecualian. Sementara itu berkaitan dengan keberadaan perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara lain maka pelaksanaan perjanjian bilateral tersebut tidak serta merta mengecualikan pelaksanaan prinsip MFN.
1.       Pengaturan Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Berbagai Undang-Undang (1967 sampai dengan 2007)
1)   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
Berikut ini adalah beberapa materi muatan penting dalam undang-undang tersebut:
a.   Definisi yuridis tentang penanaman modal asing
                            Pasal 1 angka 1
INA
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan undang-undang ini yang digunakan untuk  menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa penanam modal menanggung risiko secara langsung dari penanaman modal tersebut.
ENG
Investment on this law denotes only direct investment of foreign capital made in accordance with or based upon the provision of this law for the purposes of carrying on the enterprise in Indonesia with the understanding that the owner of the capital directly bears the risk of investment.
Ø  Regulating on FDI
Ø  Through enterprise that build and operate in Indonesia
b.      Modal asing
Pasal 2
INA
Modal asing meliputi:
-          Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia
-          Alat-alat untuk perusahaan termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
-          Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini diperkenankan ditransfer tetapi digunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia

ENG
Art. 2
Foreign investment on this law means:
-          Foreign exchange which does not form a part of the foreign exchange resources of Indonesia, and which with the approval of the Government is utilized for finance an enterprise in Indonesia.
-          Equipment for an enterprise, including rights to - technological development and materials imported into Indonesia, provided the said equipment is not financed from Indonesia foreign exchange resources.
-          That part of the profits which in accordance with this Law is permitted to the transferred, but instead is utilized to finance an enterprise in Indonesia.
Con:
-          An enterprise as intended by this law, which is operated wholly or for the greater part in Indonesia as a separate business unit, must be a legal entity organized under Indonesian Law and have domicile in Indonesia.
-          This law does not regulated about portofolio investment/ indirect investment
c.       Local content
Pasal 10
INA
-          Perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan warga negara Indonesia kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu
ENG
-          Foreign capital enterprise as discussed above have to require the Indonesian manpower. Exeption in article 11 of this law
d.      Insetive on taxation and the other levies
Art 15
Insentive with conditional

2)      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
The Law Number 6 Years of 1968 Concerning Domestic Investment
a.       Definisi modal dalam negeri
INA
Pasal 1 ayat (1)
Yang dimaksud dengan modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
Pasal 1 ayat (2)
Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
b.      Definisi penanaman modal dalam negeri
Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuanketentuan Undang-Undang ini.
ENG
a.       The devinition of  Domestic Capital and Domestic Investment
Art 1 (1) Domestic Capital
Portion of the property of Indonesia society, including rights and goods, owner either by the State or by National Private for Foreign Private domiciled in Indonesia, which has been reserved OR made available for the operation of an enterprise insofar as such capital is not governed by the provisions of article 2 of Law No. 1 of 1967 Concerning Foreign Capital Investment.

Art 1 (2)
Private enterprises in possession of domestic investment as referred to in domestic investment as referred to in section (1) of this article may be individuals and/or legal entitles established under laws prevailing in Indonesia.

Art. 2 Domestic Investment
Domestic Investment on this law is the use of property as referred to in article 1, either directly or indirectly for the operation of a business in accordance with of based upon the provisions of this Law.
3)      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
Law Number 11 of 1970 Concerning Amandement and Supplement to Law Number 1 of 1967 Concerning Foreign Investment







Tidak ada komentar:

Posting Komentar