Jumat, 17 September 2010

ANALISIS YURIDIS TERHADAP INDIKASI TERJADINYA TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DALAM KASUS PENJUALAN SAHAM PT MATAHARI DEPARTEMENT STORE OLEH PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK SERTA UPAYA PERLINDUNGAN BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS (BAGIAN II)

B.     Perlindungan Bagi Pemegang Saham Minoritas pada Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) memberikan perlindungan bagi pemegang saham  independen/monoritas terhadap transaksi yang mengandung benturan kepentingan  melalui Pasal 82 ayat (2). Pasal 82 ayat (2) UUPM menentukan bahwa Bapepam dapat mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk memperoleh persetujuan dari  mayoritas pemegang saham independen untuk secara sah dapat melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu kepentingan kepentingan ekonomis emiten atau perusahaan publik dengan kepentingan pribadi direksi atau komisaris atau juga pemegang saham uama emite atau perusahaan publik.[16] Selain itu, terhadap tindakan-tindakan perusahaan seperti; penggabungan, peleburan, pemisahan atau pengambilalihan mendapatkan pengaturan secara tegas pula dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas (UUPT). Pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terutama bagi pemegang saham minoritas sebagai pihak yang berpotensi besar menderita kerugian selain pihak kreditur. Pasal 126 UUPT menentukan sebagai berikut: [17]
Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a.       Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan;
b.      Kreditur dan mitra usaha lain dari perseroan, dan;
c.       Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
Mengenai perlindungan bagi pemegang saham minoritas, UUPTmemberikan pengaturan secara lebih lanjut dalam Pasal 126 ayat (2) yang menentukan bahwa pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 62.[18] Ada pun Pasal 62 UUPT memberikan ketentuan sebagai berikut:[19]
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:
a.       Perubahan anggaran dasar;
b.      Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih perseroan; atau;
c.       Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan.

Dengan demikian, secara yuridis formal perlindungan bagi pemgang saham minoritas dalam transaksi penjualan saham MDS ini selain ditentukan dalam UUPM juga ditentukan dalam UUPT.
Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dia atas, maka PT Matahari Putra Prima Tbk harus memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham independen dalam RUPS untuk melakukan transaksi penjualan 90,7% saham MDS. Ada pun secara lebih rinci ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus disetujui dalam RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% pemegang saham independen dan memperoleh suara pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi maka RUPS ke dua dapat dilakukan
2.      Pada RUPS ke dua, pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% pemegang saham independen harus hadir dan memberikan persetujuan. Jika kuorum ini tidak dipenuhi pula maka RUPS ke tiga dapat dilakukan setela mendapat persertujuan dari Bapepam.[20]
Pengaturan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan baik yang terdapat dalam UUPT, UUPM maupun Peraturan Bapepam dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemberian perlindungan bagi pemegang saham minoritas/independen yang berpotensi besar menderita kerugian sebagai dampak dari adanya transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Selain itu, peranan Bapepam berkaitan dengan transaksi yang mengandung benturan kepentingan memegang peranan yang sangat penting.
Mengenai pemberian perlindungan bagi pemegang saham indeenden/minoritas yang terdapat baik dalam Pasal 82 ayat (2) UUPM maupun Peraturan Bapepam No.IX.E.1 merupakan bentuk perlindungan dari dua sisi. Pertama, Bapepam memiliki kapasitas untuk menegakkan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berkaitan dengan transaksi benturan kepentingan. Dalam kaitannya dengan transaksi penjualan saham MDS ini pemegang saham minoritas dengan melakukan upaya preventif melalui pemberdayaan pemegang saham independen/minoritas. Hal ini dibuktikan dengan tindakan Bapepam yang memanggil menejemen MPP sebanyak dua kali guna memberikan penjelasan kepada publik mengenai rencana bisnis pasca penjualan saham MDS serta upaya-upaya Bapepam yang selalu memberikan peringatan kepada pemegang saham agar bertindak waspada terhadap transaksi MDS baik melalui media masa maupun media elektronik.
Pemberian perlindunganbagi pemegang saham independen/minoritas ini sejalan dengan pendapat ahli di bidang pasar modal, Clark dan Kinder. Kedua ahli tersebut menyatakan bahwa “ They havethe right to vote on matters which directly effect their ownership interest.[21] Selain itu, untuk menjaga kejujuran (fairness) pengambil keputusan untuk transaksi yang mengandung enturan kepentingan tertentu, perusahaan harus melibatkan pemegang saham yang tidak terkait dengan transaksi untuk dimintakan persetujuannya sehingga risiko yang harus ditanggung perusahaan dapat dikalkulasikan oleh pemegang saham.[22] Hal ini juga sejalan dengan prinsip keterbukaan sebagai salah satu pilar dalam Good Corporate Governance.
Berkaitan dengan adanya indikasi kuat telah terjadi transaksi yang mengandung benturan kepentingan serta upaya perlindungan bagi pemegang saham independen/minoritas maka Bapepam LK terus melakukan pengawasan guna mengawal transaksi yang pada akhirnya mendapat persetujuan melalui RUPS pada tanggal 9 April 2010 lalu itu. Melaui pengawasan dan pengawalan yang demikian, diharapkan pemegang saham independen/minoritas mendapat informasi yang cukup (well informed) sebelum mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui transaksi penjualan saham tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar