2. Indonesia harus meningkatkan peraturan yang dapat mengontrol praktek penggabungan usaha yang dianggap dapat memonopoli pasar
3. Bahwa asas Majority Rule oleh pemegang saham adalah prinsip yang paling adil dan sesuai dalam korporasi
4. Pemerintah harus memberikan insentif pajak di bidang penggabungan usaha
5. Bahwa Bank Indonesia harus bertanggung jawab atas merger Bank yang tidak sehat
6. Pemerintah dan swasta lokal harus mengakuisisi perusahaan besar yang menimbulkan kesenjangan dan ketimpangan sosial
7. Bahwa MNC harus diwajibkan mendivestasi saham pada pelaku usaha dalam negeri
8. Bahwa peraturan pada penggabungan usaha di bidang pertambangan harus diperketat
9. Regulasi pembuktian KPPU terhadap pelaku usaha yang melakukan monopoli bertentangan dengan asas minimal pembuktian
10. Penggabungan perusahaan telekomunikasi akan memberikan lebih banyak dampak positif pada bidang persaingan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar