Jumat, 17 September 2010

ANALISIS YURIDIS TERHADAP INDIKASI TERJADINYA TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DALAM KASUS PENJUALAN SAHAM PT MATAHARI DEPARTEMENT STORE OLEH PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK SERTA UPAYA PERLINDUNGAN BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS (BAGIAN III)


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan sebagaimana terdapat dalam Bab sebelumnya, maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1.      Transaksi penjualan 90,7% saham Matahari Department Store kepada PT Meadow Asia Company (MAC) oleh PT Matahari Putra Prima Tbk (MPP) merupakan transaksi yang terindikasi kuat sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Hal ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.       PT Matahari Putra Prima Tbk dalam transaksi sebagaimana dimaksud nantinya akan berkedudukan sebagai pemgang 20% saham MAC yang merupakan perusahaan hasil joint venture antara MPP dengan CVC. Hali ini sebagaimana dengan ketentuan dalam Peraturan Bapepam No.IX.E.1 huruf g dan h
b.      Dalam transaksi tersebut benturan kepentingan semakin terlihat karena MPP justru mencarikan pinjaman dana sebesar Rp 3,25 triliun dari Bank Cimb Niaga dan Standard Chartered yang akan digunakan oleh MAC dalam rangka pembelian saham MDS.
2.      Pemberian perlindungan hukum terutama bagi pemegang saham minoritas berkaitan dengan transaksi pengambilalihan yang mengandug benturan kepentingan dterdapat dalam Pasal 126 jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal serta Peraturan Bapepam No.IX.E.1
B.     Saran
1.      Agar pihak Bapepam LK terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap bisnis MPP pasca transaki penjulan saham MDS kepada MAC.
2.      Agar para pemegang saham independen/minoritas meningkakan kewaspadaan terhadap tindakan menejemen MPP pasca transaksi penjualan saham MDS kepada MAC.
3.      Agar pihak menejemen MPP dapat melaksanakan prinsip keterbukaan sebagai salah satu pilar dari prinsip Good Corporate Governance khusunya berkaitan dengan rencana bisnis pasca transaksi penjualan saham MDS.









DAFTAR PUSTAKA
Buku
Clark,Lawrence S. and Peter D.Kinder. Law and Regulation Environment Third Edition. Mc Graw-Hill Inc. New York, USA.1991
Nasaruddin,dkk. Aspek-Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. PT Kencana Prenada Group.Jakarta.2003

Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
UNdang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Bapepam LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi YangMengandung Benturan Kepentingan

Internet
www.kontan.co.id Penjualan Saham MDS; Bapepam Akan Panggil Menejemen MPPA
www.kontan.co.id Bapepam LK Minta Matahari Gelar RUPS Independen
www.kontan.co.id Rencana RUPS Independen; Bapepam Minta MPPA Transparan
www.kontan.co.id Penjualan Saham LPPF; Bapepam Minta Waspadai Rencana Bisnis MPP
www.kontan.co.id Penjualan Saham LPPF; Matahari Harus Jelaskan Utangnya
www.bataviase.com Selidiki Penjualan Saham Matahari: Bapepam Akan Panggil Menejemen MPPA
www.hukumonline.com Aksi Korporasi; Ada Transaksi Terafiliasi Dalam Penjualan Saham Matahari
www.majalahtempointeraktif.com Aksi Lippo Melepas Matahari
www.nonblok.com Bapepam Awasi Ketat RUPS Matahari








[1] M. Irsan Nasaruddin,dkk. Aspek-Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. PT Kencana Prenada Media Group.Jakarta.2003.hal.96
[2] www.kontan.com Bapepam LK Minta Matahari Selenggarakan RUPS Independen. Diakses tanggal 20 Maret 2010 pukul 16.12
[3] idem
[4] www.kontan.com Rencana RUPSLB; Bapepam MInta MPPA Transparan.Diakses tanggal 20 Maret 2010 pukul 16.15
[5] www.tempoonline.com Aksi Korporasi; Teliti sebelum Setuju.Diakses tanggal 24 MAret 2010.pukul 18.45
[6] idem
[7] idem
[8] M.Irsan Nasaruddin,dkk.opcit hal.241
[9] Peraturan Bapepam LK No.E.IX.E.1 sebagaimana telah direvisi dengan Keputusan Ketua Bapepam LK  Nomor Kep-412/BL/2009.
[10] www.majalah.tempointeraktif.com Aksi Lippo Melepas Matahari. Diakses tanggal 23 Maret 2010 pukul 21.11
[11] www.inilah.com Cermati Pergerakan Saham Matahari.Diakses tanggal 20 Maret 2010 pukul 16.50
[12] M.Irsan Nasaruddin,dkk.Opcit.hal.242
[13] Peraturan Bapepam No.IX.E.1.opcit.angka 2 huruf a sampai n
[15] idem
[16] Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
[17] Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[18] Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseran Terbatas
[19] Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[20] www.rbccm.com Implementasi Good Corporate Governance Bagi Perusahaan Publik di Indonesia. Diaksea tanggal 23 Maret 2010 Pukul 07.10
[21] Clark,Lawrence and Peter Kinder. Law and Regulation Environment Third Edition.Mc Graw-Hill Inc. New York USa.1991
[22] M.Irsan Nasaruddin,dkk.Opcit.hal.244

Tidak ada komentar:

Posting Komentar