Jumat, 17 September 2010

Kedudukan Perbankan Syariah dalam Regulasi Perbankan di Indonesia (Periode Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 sampai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008)


*) NB : Seluruh tulisan yang ada di blog ini dapat dikutip untuk keperluan akademis dengan mencantumkan sumbernya. STOP PLAGIARISME
 
Oleh: Inda Rahadiyan

BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketidakstabilan nilai mata uang dan kenaikan harga barang yang cenderung terjadi secara terus-menerus sejak awal tahun 1998 menjadi salah satu indikator bahwa sistem perbankan konvensional yang selama ini diandalkan ternyata tidak mampu menahan  berbagai dampak buruk akibat hempasan krisis keuangan global. Kondisi semacam ini kemudian mendorong para pelaku Usaha Perbankan untuk mulai menerapkan salah satu sistem perbankan alternatif  yaitu sistem perbankan Islam atau yang lebih dikenal dengan Perbankan Syariah.
Sistem perbankan Syariah merupakan sebuah sistem perbankan yang mendasarkan kegiatan usahanya pada sebuah konsep pembagian secara adil baik keuntungan maupun kerugian. Konsep pembagian keuntungan dan kerugian tersebut diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan dan menaikkan taraf hidup masyarakat oleh karena dalam sistem ini baik pihak bank maupun pihak nasabah mempunyai peluang yang sama dalam memperoleh keuntungan dari kegiatan investasi yang dilakukan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan pintu gerbang bagi pengakuan keberadaan perbankan syariah di Indonesia. Undang-Undang Perbankan tersebut sekaligus juga menunjukkan adanya kesepakatan dari pihak pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan sistem dual banking system atau sistem perbankan ganda yang terdiri dari sistem perbankan konvensional yang telah lama kita kenal dan sistem perbankan syariah.
Perkembangan pengaturan mengenai perbankan syariah dapat kita lihat pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan Undang-Undang baru tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah beserta masyarakat Indonesia telah semakin mantap untuk memberlakukan sistem perbankan ganda.
Regulasi mengenai perbankan syariah saat ini telah memasuki suatu tahapan baru yakni tahapan purification atau pemurnian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang  Perbankan Syariah. Penberlakuan Undang-Undang ini diharapkan mampu memberikan payung hukum dan landasan gerak yang memadai bagi kegiatan perbankan syariah di Indonesia.
Dengan demikian, kajian dan pembelajaran khususnya mengenai keberadaan perbankan syariah dalam regulasi pemerintah pada periode ini menjadi sangat relevan dan penting untuk dilakukan. Masyarakat Indonesia pada umumnya dan kalangan terpelajar pada khususnya harus mempersiapkan diri dengan sistem perbankan yang baru ini agar pada masa yang akan datang Perbankan Syariah benar-benar mampu mencapai visi utamanya guna mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
      Berdasarakan pada latar belakang permasalahan yang telah disampaikan sebelumnya maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut:
1.Apa yang dimaksud dengan perbankan syariah dan bagaimana kontribusinya dalam pembangunan perekonomian di Indonesia?
2. Bagimanakah pengaturan atau regulasi mengenai perbankan syariah di Indonesia sejak periode Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 sampai dengan periode Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008?

BAB II.PEMBAHASAN
A.    Istilah dan Definisi Perbankan Syariah
Secara de facto Perbankan Syariah telah dikenal dalam dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1992. Undang-Undang Perbankan tahun 1992 secara implisit mengenal sistem perbankan Syariah dengan istilah ’Bank Bagi Hasil’. Prinsip bagi hasil tersebut pada akhirnya sangat mempengaruhi perkembangan Perbankan Syariah dan menjadi salah atu faktor penarik terkuat bagi sebagian besar Nasabahnya.
Secara umum Perbankan Syariah diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang melandaskan kegiatan Usahanya pada prinsip Syariah (hukum-hukum Islam). Berbeda dengan Sistem perbankan konvensional yang selama ini kita kenal dengan konsep ’bunga’nya maka dalam Perbankan Syariah konsep bunga sama sekali tidak dikenal. Bank Syariah menawarkan sebuah konsep baru ( konsep bagi hasil) yang dewasa ini dipandang jauh lebih adil bagi para pihak.
Perbankan Syariah semakin menempati posisi penting dalam sistem Perbankan Nasional sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Pemberlakuan Undang-Undang ini memberikan suatu harapan positif bagi sistem Perbankan Syariah oleh karena melalui Undang-Undang ini Pemerintah telah membuka lebar kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan pada prinsip Syariah.[1]
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mendefinisikan Perbankan Syariah sebagai segala sesuatu yang menyangkut  Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,mencakup kelembagaan,kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Lebih lanjut dengan penerbitan Undang-Undang yang bersifat lex specialis ini diharapkan Bank Syariah mampu mewujudkan fungsinya sebagai salah satu penyokong perekonomian nasional.

B.     Kedudukan Perbankan Syariah pada Berbagai Periode Perundang-Undangan Perbankan di Indonesia
 B.1 Periode Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967
Pengaturan terhadap bidang perbankan di Indonesia telah dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Penerintah Kolonial menerbitkan berbagai peraturan baik dalam bentuk Undang-Undang(Wet) maupun surat-surat keputusan resmi untuk menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada saat itu.
Regulasi Perbankan di Indonesi secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun1967 tentang pokok-pokok Perbankan.Undang-Undang ini memberikan pengaturan yang menyeluruh mengenai sistem perbankan yang berlaku pada masa itu.[2] Bab I pasal 13 huruf C Undang-Undang ini memberikan pengertian mengenai kredit yang berhubungan dengan kedudukan Bank Syariah. Secara lengkap pasal tersebut berbunyi:
Kredit adalah penyediaan uang tau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasakan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengertian kredit sebagaimana tersebut di atas maka dapt disimpulkan bahwa sisitem perbankan yang dianut oleh Indonesia adalah sisitem perbankan konvensional dengan penentuan bunga sebagai unsur utamanya. Terlebih lagi pada masa itu Pemerintah memegang kendali penuh atas monopoli penentuan susku bunga yang seragam agar tidaj terjadi kesewenang-wenangan pihak bank dalam menetapkan susku bunga serta untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
B.2 Periode Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Kemunculan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan titik terang bagi pendirian bank dengan sistem Syariah. Pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa salah satu usaha dari bank umum dan bank perkreditan rakyat adalah memberikan jasa pembiayaan nasabah dengan berdasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalam Peraturan Pemerintah No mor 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil.[3]
Berdasarkan pada kedua pasal tersebut maka bank nagi hasil adalah merupakan suatu bentuk bank yang keberadaannya telah dikenal dan diakui oleh Undang-Undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Pada tahun yang sama kemudian dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 guna mengatur lebih lanjut mengenai bank bagi hasil (bank Islam). Terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan  pemerintah tersebut antara lain adalah mengenai pertimbangan didirikannya bank dengan prinsip bagi hasil. Menurut Peraturan pemerintah ini,pendirian bank bagi hasil didasarkan pada prinsip bahwa bank bagi hasil merupakan salah satu jenis pelayanan jasa bank yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian pada periode ini bank Islam menjalankan peranannya dengan berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun tentang bank berdasarkan pada prinsip bagi hasil.
B.3 Periode Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan telah membuka peluang yang lebih besar bagi perkembangan Bank Syariah yang keberadaannya telah  diakui oleh Undang-Undang sebelumnya.
Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang yang baru ini dapat disimpulan beberapa tujuan dari pendirian dan perkembangan Bank Syariah. Adapun tujuan dari pendirian dan pengembangan Bank Syariah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pemenuhan akan jasa perbankan bagi anggota masyarakat yang tidak menyetujui konsep bunga.
2. Memberikan dan membuka peluang  kegiatan pembiayaan bagi bidang usaha yang berdasarkan prinsip Syariah.
3. Memenuhi kebutuhan berupa produk dan jasa perbankan yang memiliki berbagai keunggulan komparatif yang antara lain; tidak mengenal sistem pembebanan bunga yang semakin lama semakin meningkat, memberikan pembatasan terhadap kegiatan spekulasi yang kurang produktif,kegiatan pembiayaan dilakukan dengan lebih memperhatikan pada pertimbangan moral.
Ketentuan pasal 1 ayat (3),Ayat (4), Ayat (12),dan Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 memberikan penegasan terhadap konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan’Bank Bagi Hasil’ menjadi ’Bank dengan Prinsip Syariah’. Selain ketentuan sebagaimana tersebut pada berbagai ayat pasal 1 ini, terdapat pula satu ayat dalam pasal 1 yang memberikan penguatan mengenai kedudukan hukum Islam dalam hal perikatan.
Berbagai permasalahan hukum yang menyangkut kelembagaan dan operasional bank Islam juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Permasalahan-permasalahan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
1. Jenis/ macam bank Islam
2. Pendirian Bank Islam
3. Konversi bank konvensional menjadi bank Islam
4. Badan pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional
5. Pembukaan kantor cabang Syariah
6. Kegiatan Usaha dan produk-produk bank Islam
7. Pengawasan Bank Indonesia terhdap Bank Islam
8. Sanksi-sanksi pidana dan sanksi administratif [4]
Berdasarkan pada berbagai ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut,perkembangan terpenting yang berkaitan dengan perkembangan Perbankan Syariah adalah bahwa Undang-Undang ini memberikan kemungkinan kepada Bank konvensional untuk melakukan kegiatan berdasarkan pada prinsip bagi hasil.
B.4 Periode Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah menandai bahwa sistem perbankan nasional telah memasuki tahapan baru. Upaya untuk memberikan suatu landasan dan payung hukum yang lebih memadai guna pemurnian sistem bank berdasarkan prinsip syariah telah terbukti dengan terbitnya Undang-Undang ini.
Pasal 16 Undang-Udang ini merupakan salah satu pasal yang memuat ketentuan terpenting mengenai perubahan kegiatan usaha bank umum menjadi bank syariah. Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh bank umum dapat menjadi bank umum tersendiri setelah mendapat izin dari Bank Indonesia. Dalam perkembangannya kini telah banyak pula diterbitkan peraturan bank Indonesia yang memberikan pengaturan tentang perbankan syariah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/2008 merupakan salah satu contoh pengaturan tentang syarat-syarat konversi bagi suatu bank umum untuk dapat menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

BAB.III.PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dinamisasi pengaturan bidang Perbankan Syariah di Indonesia telah dimulai sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang merupakan pintu gerbang bagi pengakuan eksistensi perbankan Syariah sebagai salah satu bentuk sistem perbankan tersendiri disamping sistem perbankan yang telah ada sebelumnya,yaitu sisitem perbankan Konvensional.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dalam ketentuannya telah mengenal suatu bentuk bank tanpa bunga yang dikenal dengan istilah bank bagi hasil. Eksistensi perbankan Syariah dalam peraturan perundang-Undangan bidang perbankan semakin menunjukkan perkembangan pada saat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang baru ini,mengakomodasi adanya kemungkinan bagi bank konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Bagi Hasil (bank tanpa bunga).
Perkembangan pengaturan mengenai perbenkan Syariah  telah benar-benar memasuki tahapan baru dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah beberapa waktu yang lalu. Undang-Undang Perbankan Syariah ini sebagai bukti adanya upaya memberikan payung hukum bagi pemurnian praktik perbankan Syarah di Indonesia. Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang ini pul suatu bank konvensional dapat melakukan konversi ke dalam bentuk bank syariah dengan mendirikan unit usaha syariah setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
B.     SARAN
Segenap pengaturan perbankan nasional yang kini telah ada masih memerlukan penyempurnaan dan penambahan materi muatan agar dapat mencover seluruh kepentingan yang terkait. Terkait dengan Perbankan Syariah, diharapkan pada masa mendatang dapat diterbitkan sebuah pengaturan yang lebih jelas mengenai standard kegiatan suatu bank umum yang  telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.








DAFTAR PUSTAKA
Buku;

  Antonio,Syafi’i dkk.2006.Bank Syariah Analisis Kekuatan,Kelemahan,Peluang dan Ancaman.Yogyakarta.Penerbit Ekonosia.

  Widyaningsih,dkk.2006.Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.Jakarta.Kencana Prenada Media.

Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2008
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/2003








[1] Syafii antonio dkk,1999,Bank Syariah Analisis kekuatan,kelemahan,Peluang dan Ancaman,Yogyakarta,penerbit Ekonosia,hal 22.
[2] Widyaningsih dkk,2006,Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,Jakarta,Kencana Prenada Media,hal 48.
[3] ibid hal 51
[4] ibid,hal 55

1 komentar:

  1. Casino Hotel Philadelphia (Formerly Casino & Hotel) - Mapyro
    Welcome to Casino 포천 출장샵 Hotel Philadelphia. Play over 200 slot machines, 포천 출장샵 60 table games, 김천 출장샵 and more in 의왕 출장샵 one place - 대전광역 출장안마 no matter the type of casino

    BalasHapus