Oleh: Inda Rahadiyan,
Fadhilatul Hikmah, Debby Ferina Tampubolon dan Hilda Aini
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan
hukum di bidang perlindungan konsumen yang semakin maju dewasa ini menjadi
fenomena yang penting dan menarik untuk dikaji. Hukum perlindungan konsumen
yang berakar dari gerakan konsumen Amerika Serikat kemudian merambah hampir ke seluruh dunia tak terkecuali Indonesia.
Regulasi bidang perlindungan konsumen di negeri ini dapat dikatakan masih relatif muda. Diundangkannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen menrupakan awal
dari kebangkitan “consumer power”di Indonesia. Dengan kata lain kehadiran
UU.No.8 Tahun 1999 menjadi tonggak sejarah perkembangan hukum perlindungan
konsumen di Indonesia.[1]
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang lebih dikenal dengan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen(UUPK) dipandang telah cukup baik oleh
sebagian kalangan. UUPK memberikan pengaturan cukup baik mulai dari pengertian
konsumen,pelaku usaha,hak dan kewajiban hingga sanksi terhadap berbagai bentuk
pelanggaran. Namun demikian, bukan berarti ketentuan UUPK telah sempurna. UUPK
memang cukup responsif terhadap kedudukan konsumen yang seringkali dirugikan oleh
tindakan-tindakan pelaku usaha namun terkait dengan beberapa hal yang
menimbulkan kerugian bagi konsumen UUPK belum memberikan pengaturan yang jelas.
Salah satunya adalah mengenai
pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual. Tindakan pelanggran HAKI
yang menimbulkan kerugian bagi konsumen seharusnya menjadi salah satu materi
muatan dalam UUPK karena pada kenyataannya jumlah tindak
pelanggaran HAKI yang merugikan konsumen sangat banyak terjadi.
Salah
satu contoh kasus menarik dan patut untuk dikaji adalah pemalsuan kosmetik
merek ‘Ponds’. Kerugian yang diderita oleh konsumen terhadap tindakan pemalsuan
kosmetik ini pada level tertentu sangat membahayakan kesehatan bahkan mengancam
kehidupan. Berdasarkan data dari BPOM didapatkan sebanyak 70 merek kosmetik
mengandung bahan berbahaya seperti
merkuri setelah diadakan uji laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009.
Ketujuh puluh produk di atas ditengarai bisa memicu penyakit gangguan syaraf,
gangguan perkembangan janin, serta penyakit kanker[2].
Berdasarkan fakta tersebut di atas maka sudah selayaknya jika
konsumen mendapatkan perlindungan keamanan atas setiap produk yang
dikonsumsinya. Dengan demikian,pembahasan mengenai perlindungan konsumen
terhadap tindakan pemalsuan kosmetik ini
menjadi sangat penting untuk dikaji.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan pada latar belakang
masalah tersebut diatas,maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebgai
berikut:
1. Hal-hal
apa sajakah yang menjadi karakteristik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999?
2. Bagaimanakah
UUPK memberikan perlindungan bagi konsumen yang menderita kerugian sebagai
akibat dari tindakan pemalsuan merek kosmetik ( Ponds)?
BAB
II
PEMBAHASAN
Pada intinya terdapat beberapa hal
penting dan patut digarisbawahi di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999. Adapun beberapa hal yang kemudian menjadi karakteristik Undang-Udang ini adalah
sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tidak mengatur dengan jelas mengenai macam dan jenis
barang yang dilindungi[3].
Ketentuan semacam ini dapat dipahami sebagai suatu bentuk perwujudan dari
semangat memberikan perlindungan bagi konsumen karena dengan tidak dirincinya
macam dan jenis barang yang dilindungi maka hal ini akan menguntungkan bagi
konsumen. Dikatakan menguntungkan bagi konsumen karena konsumen yang
mengkonsumsi barang jenis apapun tanpa terkecuali akan mendapatkan perlindungan
yang sama dari Undang-Undang ini.
2. Undang-Undang
Perlindungan Konsumen sangat menekankan pentingnya arti dari ‘konsumen’[4].
Penekanan terhadap arti konsumen dalam Undang-Undang ini sejalan dengan
semangat pembentukannya yang memang ditujukan untuk membentuk sebuah peraturan
perundang-undangan yang hendak memberikan perlindungan kepada konsumen secara lebih nyata. Semangat
ini Nampak dalam penjelasan UUPK yang juga secara lebih jelas meberikan
penjelasan terhadap pengertian konsumen. Dengan demikian,semangat untuk memberikan
perlindungan bagi konsumen merupakan hal utama yang menjadi karakteristik dari
perumusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sesuai
dengan semangat perlindungan konsumen yang hendak diberikan oleh UUPK maka
permasalahan menyangkut kerugian yang diderita oleh konsumen menjadi hal yang
paling penting untuk dikaji. UUPK telah jelas memberikan perlindungan hukum
bagi konsumen tarhadap berbagai tindakan pelanggaran yang merugikan konsumen
namun terhadap tindakan pelanggran HAKI yang merugikan konsumen tidak dicover oleh UUPK melainkan dikembalikan
lagi pada Undang-Undang yang bersangkutan.
Sebagai contoh adalah kasus pemalsuan
merek kosmetik ‘Ponds’. Dalam TRIPs
artikel 16 ditentukan bahwa.
The owner of a registered trademark
shall have the exclusive right to prevent all third parties not having the
owner’s consent from using in the course of trade identical or similar signs
for goods or services which are identical or similar to those in respect of
which the trademark is registered where such use would result in a
likelihood of confusion. In case of the use of an identical sign for
identical goods or services, a likelihood of confusion shall be presumed. The
rights described above shall not prejudice any existing prior rights, nor shall
they affect the possibility of Members making rights available on the basis of
use.[5] Dengan demikian, tindakan pemalsuan merek Pons jelas
melanggra ketentuan HAKI dan lebih lanjut tindakan ini pun menimbulkan kerugian
bagi konsumen yang mengkonsumsi produk ponds palsu ini.
Dalam
kasus pemalsuan tersebut, apabila terbukti si pemalsu merugikan atau
membahayakan konsumen yang mengkonsumsi produk palsunya maka konsumen yang
bersangkutan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari UUPK namun ia akan
mendapat perlindungan hukum secara tidak langsung dari Undang-Undang Merek yang
melindungi si pemegang merek. Dengan kata lain, UUPK mendelegasikan
perlindungan konsumen terhadap tindakan pelanggran HAKI yang merugikan konsumen
kepada Undang-Undang HAKI yang bersangkutan sehingga perlindungan yang
didapatkan oleh konsumen yang dirugikan oleh tindakan pemalsuan merek kosmetik
ponds berasal dari perlindungan yang
diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 kepada PT. Unilever selaku
pemegang merek ‘Ponds’ terdaftar.
Pada
kasus pemalsuan merek ponds sebagaimana tersebut di atas, konsumen yang
dirugikan tidak dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pelaku usaha
(dalam hal ini PT.Unilever) karena ternyata produk yang merimbulkan kerugian
tersebut bukanlah produk yang diproduksi oleh PT. Unilever melainkan produk
yang diproduksi oleh pelaku usaha lain yang dengan sengaja memalsukan merek
ponds. Dengan demikian,akan menjadisangat sulit apabila penyelesaian kasus ini
dilakukan dengan menggunakan UUPK. Oleh karena itu,pada masa mendatang
diharapkan revisi terhadap UUPK khususnya agar UUPK memberikan pengaturan
terhadap tindakan pelanggran HAKI yang merugikan konsumen karena seluruh
Undang-Undang tentang HAKIhanya memberikan perlindunan hukum bagi pemegang HAKI
yang sebenarnya namun tidak memberikan perlindngan hukum bagi konsumen.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada
pembahasan sebagaimana tersebut diatas maka dapat ditari kesimpulan sebagai
berikut:
a. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memiliki dua karakteristik
utama yaitu: tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai jenis dan macam
barang yang dilindungi sehingga ketentaun ini akan lebih menguntungkan pihak
konsumen
b. Undang_Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hendak memberikan perlindungan
kepada konsumen dengan lebih baik. Indikasi dari hal tersebut terlihat dalam
penjelasan Undang-Undang ini yang memberikan pengertian’konsumen’ secara rinci.
c. Undang-Undang
Perlindungan konsumen mendelegasikan penyelesaian megenai hal-hal yang
menyangkut pelanggaran HAKI yang
menimbulkan kerugian bagi konsumen kepada UU HAKI ybs. Dalam kasus pemalsuan
merek Pons ini, konsumen yang dirigikan akan mendapatkan perlindungan hukum
secara tidak langsung dari Undanng-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
B. Saran
Berdasarkan pada
pembahasan dan analisis singkat mengenai permasalahan-permaslahan tersebut di
atas maka penyusun dapat memerikan saran sebagai berikut;
a. Agar
dikemudian hari UUPK dapat direvisi sehingga ketentuna mengenai pelanggaran
HAKI yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dapat dicover dalam UUPK sehingga
hak-hak konsumen untuk memperoleh keamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
benar-benar terllindungi
b.
Agar aparat penegak hukum dapat lebih
meningkatkan law enforcement terhadap
ketentaun UUPK agarkerugian yang diderita oleh konsumen dapat dikurangi.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Barkatullah,Abdul
hakim.2008. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian
Teoritis dan Perkembangan Pemikiran.Banjarmasin.FH Unlam Press
Widjaja,Gunawan
dkk.2000. Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen.PT. Gramedia Pusaka Utama.Jakarta
UNCTAD-ICTSD Project on
IPRS and Sustanable Development.2005.Resource
Book on TRIPS and Development.Cambridge University Press.USA.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
Internet
Produk Ponds Dipalsukan ,http://news.okezone.com/read/2009/06/11/1/228370/unilever-produk-ponds-dipalsukan diakses tanggal 18 Juni 2009 pukul 13.01.
[1] Abdul Halim
Barkatullah,2008,Hukum Perlindungan
Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran,FH Unlam
Press,Banjarmasin,hal.5
[2]
Unilever : Produk Ponds Dipalsukan ,http://news.okezone.com/read/2009/06/11/1/228370/unilever-produk-ponds-dipalsukan diakses tanggal 18 Juni 2009 pukul 13.01
[3] Gunawan Widjaja dan
Ahmad Yani ,2000,Hukum Tentang
Perlindungan Konsumen,PT. Gramedia Pustaka Utama,Jakrta,hal.9
[4] Idem,hal.9
[5] UNCTAD-ICTSD Project
on IPRS and Sustanable Development,2005,Resource
Book on TRIPS and Development,Cambridge University Press,USA,page 235.
hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
BalasHapusbukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?
inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.
Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.