Minggu, 19 September 2010

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN TINDAKAN PEMALSUAN MEREK

*) NB : Seluruh tulisan yang ada di blog ini dapat dikutip untuk keperluan akademis dengan mencantumkan sumbernya. STOP PLAGIARISME
   
Oleh: Inda Rahadiyan, Fadhilatul Hikmah, Debby Ferina Tampubolon dan Hilda Aini
                                                                        
                               
                                                                               BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan hukum di bidang perlindungan konsumen yang semakin maju dewasa ini menjadi fenomena yang penting dan menarik untuk dikaji. Hukum perlindungan konsumen yang berakar dari gerakan konsumen Amerika Serikat  kemudian merambah hampir ke  seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Regulasi bidang perlindungan konsumen di negeri ini dapat dikatakan  masih relatif muda. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen menrupakan awal dari kebangkitan “consumer power”di Indonesia. Dengan kata lain kehadiran UU.No.8 Tahun 1999 menjadi tonggak sejarah perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.[1]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen(UUPK) dipandang telah cukup baik oleh sebagian kalangan. UUPK memberikan pengaturan cukup baik mulai dari pengertian konsumen,pelaku usaha,hak dan kewajiban hingga sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Namun demikian, bukan berarti ketentuan UUPK telah sempurna. UUPK memang cukup responsif terhadap kedudukan konsumen yang seringkali dirugikan oleh tindakan-tindakan pelaku usaha namun terkait dengan beberapa hal yang menimbulkan kerugian bagi konsumen UUPK belum memberikan pengaturan yang jelas. Salah satunya  adalah mengenai pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual. Tindakan pelanggran HAKI yang menimbulkan kerugian bagi konsumen seharusnya menjadi salah satu materi muatan  dalam UUPK  karena pada kenyataannya jumlah tindak pelanggaran HAKI yang merugikan konsumen sangat banyak  terjadi.
Salah satu contoh kasus menarik dan patut untuk dikaji adalah pemalsuan kosmetik merek ‘Ponds’. Kerugian yang diderita oleh konsumen terhadap tindakan pemalsuan kosmetik ini pada level tertentu sangat membahayakan kesehatan bahkan mengancam kehidupan. Berdasarkan data dari BPOM didapatkan sebanyak 70 merek kosmetik  mengandung bahan berbahaya seperti merkuri setelah diadakan uji laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009. Ketujuh puluh produk di atas ditengarai bisa memicu penyakit gangguan syaraf, gangguan perkembangan janin, serta penyakit kanker[2]. Berdasarkan  fakta  tersebut di atas maka sudah selayaknya jika konsumen mendapatkan perlindungan keamanan atas setiap produk yang dikonsumsinya. Dengan demikian,pembahasan mengenai perlindungan konsumen terhadap tindakan pemalsuan kosmetik  ini menjadi sangat penting untuk dikaji.
 B. Rumusan masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah tersebut diatas,maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebgai berikut:
1.      Hal-hal apa sajakah yang menjadi karakteristik  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999?
2.      Bagaimanakah UUPK memberikan perlindungan bagi konsumen yang menderita kerugian sebagai akibat dari tindakan pemalsuan merek kosmetik       ( Ponds)?
BAB II
PEMBAHASAN
Pada intinya terdapat beberapa hal penting dan patut digarisbawahi di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Adapun  beberapa hal yang kemudian  menjadi karakteristik Undang-Udang ini adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak mengatur dengan jelas mengenai macam dan jenis barang yang dilindungi[3]. Ketentuan semacam ini dapat dipahami sebagai suatu bentuk perwujudan dari semangat memberikan perlindungan bagi konsumen karena dengan tidak dirincinya macam dan jenis barang yang dilindungi maka hal ini akan menguntungkan bagi konsumen. Dikatakan menguntungkan bagi konsumen karena konsumen yang mengkonsumsi barang jenis apapun tanpa terkecuali akan mendapatkan perlindungan yang sama dari Undang-Undang ini.
2.      Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat menekankan pentingnya arti dari ‘konsumen’[4]. Penekanan terhadap arti konsumen dalam Undang-Undang ini sejalan dengan semangat pembentukannya yang memang ditujukan untuk membentuk sebuah peraturan perundang-undangan yang hendak memberikan perlindungan  kepada konsumen secara lebih nyata. Semangat ini Nampak dalam penjelasan UUPK yang juga secara lebih jelas meberikan penjelasan terhadap pengertian konsumen. Dengan demikian,semangat untuk memberikan perlindungan bagi konsumen merupakan hal utama yang menjadi karakteristik dari perumusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sesuai dengan semangat perlindungan konsumen yang hendak diberikan oleh UUPK maka permasalahan menyangkut kerugian yang diderita oleh konsumen menjadi hal yang paling penting untuk dikaji. UUPK telah jelas memberikan perlindungan hukum bagi konsumen tarhadap berbagai tindakan pelanggaran yang merugikan konsumen namun terhadap tindakan pelanggran HAKI yang merugikan konsumen tidak dicover oleh UUPK melainkan dikembalikan lagi pada Undang-Undang yang bersangkutan.
Sebagai contoh adalah kasus pemalsuan merek kosmetik ‘Ponds’.  Dalam TRIPs artikel 16 ditentukan bahwa.
The owner of a registered trademark shall have the exclusive right to prevent all third parties not having the owner’s consent from using in the course of trade identical or similar signs for goods or services which are identical or similar to those in respect of which the trademark is registered where such use would result in a likelihood of confusion. In case of the use of an identical sign for identical goods or services, a likelihood of confusion shall be presumed. The rights described above shall not prejudice any existing prior rights, nor shall they affect the possibility of Members making rights available on the basis of use.[5] Dengan  demikian, tindakan pemalsuan merek Pons jelas melanggra ketentuan HAKI dan lebih lanjut tindakan ini pun menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsi produk ponds palsu ini.
Dalam kasus pemalsuan tersebut, apabila terbukti si pemalsu merugikan atau membahayakan konsumen yang mengkonsumsi produk palsunya maka konsumen yang bersangkutan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari UUPK namun ia akan mendapat perlindungan hukum secara tidak langsung dari Undang-Undang Merek yang melindungi si pemegang merek. Dengan kata lain, UUPK mendelegasikan perlindungan konsumen terhadap tindakan pelanggran HAKI yang merugikan konsumen kepada Undang-Undang HAKI yang bersangkutan sehingga perlindungan yang didapatkan oleh konsumen yang dirugikan oleh tindakan pemalsuan merek kosmetik ponds  berasal dari perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 kepada PT. Unilever selaku pemegang merek ‘Ponds’ terdaftar.
Pada kasus pemalsuan merek ponds sebagaimana tersebut di atas, konsumen yang dirugikan tidak dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pelaku usaha (dalam hal ini PT.Unilever) karena ternyata produk yang merimbulkan kerugian tersebut bukanlah produk yang diproduksi oleh PT. Unilever melainkan produk yang diproduksi oleh pelaku usaha lain yang dengan sengaja memalsukan merek ponds. Dengan demikian,akan menjadisangat sulit apabila penyelesaian kasus ini dilakukan dengan menggunakan UUPK. Oleh karena itu,pada masa mendatang diharapkan revisi terhadap UUPK khususnya agar UUPK memberikan pengaturan terhadap tindakan pelanggran HAKI yang merugikan konsumen karena seluruh Undang-Undang tentang HAKIhanya memberikan perlindunan hukum bagi pemegang HAKI yang sebenarnya namun tidak memberikan perlindngan hukum bagi konsumen.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan sebagaimana tersebut diatas maka dapat ditari kesimpulan sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memiliki dua karakteristik utama yaitu: tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai jenis dan macam barang yang dilindungi sehingga ketentaun ini akan lebih menguntungkan pihak konsumen
b.      Undang_Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hendak memberikan perlindungan kepada konsumen dengan lebih baik. Indikasi dari hal tersebut terlihat dalam penjelasan Undang-Undang ini yang memberikan pengertian’konsumen’ secara rinci.
c.       Undang-Undang Perlindungan konsumen mendelegasikan penyelesaian megenai hal-hal yang menyangkut pelanggaran HAKI  yang menimbulkan kerugian bagi konsumen kepada UU HAKI ybs. Dalam kasus pemalsuan merek Pons ini, konsumen yang dirigikan akan mendapatkan perlindungan hukum secara tidak langsung dari Undanng-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
B.       Saran
Berdasarkan pada pembahasan dan analisis singkat mengenai permasalahan-permaslahan tersebut di atas maka penyusun dapat memerikan saran sebagai berikut;
a.       Agar dikemudian hari UUPK dapat direvisi sehingga ketentuna mengenai pelanggaran HAKI yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dapat dicover  dalam UUPK sehingga hak-hak konsumen untuk memperoleh keamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa benar-benar terllindungi
b.       Agar aparat penegak hukum dapat lebih meningkatkan law enforcement terhadap ketentaun UUPK agarkerugian yang diderita oleh konsumen dapat dikurangi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Barkatullah,Abdul hakim.2008. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran.Banjarmasin.FH Unlam Press
Widjaja,Gunawan dkk.2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.PT. Gramedia Pusaka Utama.Jakarta
UNCTAD-ICTSD Project on IPRS and Sustanable Development.2005.Resource Book on TRIPS and Development.Cambridge University Press.USA.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Internet
Produk Ponds Dipalsukan ,http://news.okezone.com/read/2009/06/11/1/228370/unilever-produk-ponds-dipalsukan diakses tanggal 18 Juni 2009 pukul 13.01.

[1] Abdul Halim Barkatullah,2008,Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran,FH Unlam Press,Banjarmasin,hal.5
[2] Unilever : Produk Ponds Dipalsukan ,http://news.okezone.com/read/2009/06/11/1/228370/unilever-produk-ponds-dipalsukan diakses tanggal 18 Juni 2009 pukul 13.01
[3] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani ,2000,Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,PT. Gramedia Pustaka Utama,Jakrta,hal.9
[4] Idem,hal.9
[5] UNCTAD-ICTSD Project on IPRS and Sustanable Development,2005,Resource Book on TRIPS and Development,Cambridge University Press,USA,page 235.

1 komentar:

  1. hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
    bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
    pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
    belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

    inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.

    Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

    BalasHapus